PANDUAN PELAYANAN PUBLIK KANTOR DESA TANGGARAN
Tatu 11 Juli 2017 19:38:52 WIB
Desa Tanggaran Melakukan Pelayanan Publik mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB dikantor Balai Desa Tanggaran.Berikut Pelayanan Publik Yang Dapat diberikan kantor desa tanggaran antara lain :
- Pembuatan KK
Untuk persyaratan-persyaratan pembuatan KK klik disini
- Pembuatan KTP
Untuk persyaratan-persyaratan pembuatan KTP klik disini
- Akte Kelahiran
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP Dua Orang Saksi
- Foto Copy Buku Nikah Legalisir KUA
- Buku periksa Kehamilan dari Bidan / Puskesmas
- Akte Kematian
- Foto Copy KK
- KTP Asli Yang meninggal
- Foto Copy KTP Pelapor
- Surat keterangan kematian Dari Rumah Sakit / Puskesmas Jika Meninggalnya Dirumah sakit / Puskesmas
- Pindah Tempat / SKCK
- KK Asli
- Foto 4 x6 ( 10 lembar )
- Pernikahan
- Foto Copy ( KK,KTP,Ijazah,Akte Kelahiran )
- Foto 4 x 6 ( 3 lembar )
- Foto 2 x 3 ( 6 lembar )
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
- Untuk Surat Keterangan Umum dan Kepengurusan Surat Ijin cukup membawa Foto Copy KK dan atau KTP
Komentar atas PANDUAN PELAYANAN PUBLIK KANTOR DESA TANGGARAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |