PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Tatu 05 Juli 2017 20:46:58 WIB

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK , meskipun masih tinggal menumpang bersama orang tua. Boleh dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK jika memang ada lebih dari satu kepala keluarga.Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .

Dalam setiap Kartu Keluarga, memuat :

  1. Nomor Kartu Keluarga
  2. Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga
  3. NIK
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat
  6. Tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, 
  7. Status Perkawinan
  8. Status hubungan dalam keluarga
  9. Kewarganegaraan
  10. Dokumen imigrasi 
  11. dan nama orang tua

 

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) BARU.

Berikut langkah – langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

 

Penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  5. Surat pengantar dari RT/RW
  6. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  9. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

 

Pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

 

Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

 

Kartu Keluarga yang Hilang
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RT
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan

 

 

Komentar atas PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar