Lembaga Masyarakat Desa

01 Februari 2017 02:23:08 WIB

Lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasuk adat istiadat), kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan adalah Lembaga kemasyarakatan.

UU mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan dan perannya dalam kepemerintahan Desa, seperti dalam musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, mengawasi pelaksanaan pembangunandan pemerintahan. Fungsi utama Lembaga kemasyarakatan adalah dalam penguatan komunitas dan social security/ketahanan masyarakat dan dapat membantu pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi administrasi kepemerintahan.

Sejak UU No. 5/1979, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa. Meski jauh sebelumnya di setiap Desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang tumbuh dari masyarakat, namun UU No.5/1979 menerapkan berbagai nama lembaga kemasyarakatan yang seragam dan korporatis di seluruh Desa (LKMD, PKK, Karang Taruna, P3A, Dasawisma, RT,RW dan sebagainya). Berbagai lembaga kemasyarakatan ini di satu sisi berfungsi sebagai wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan ketahanan sosial (social security) masyarakat, tetapi di sisi lain juga sebagai alat negara untuk menjalankan tugas-tugas administratif.

Fungsi itu antara lain dimainkan secara menonjol oleh Rukun Tetangga (RT), sebuah lembaga kemasyarakatan berbasis kewilayahan yang paling kecil ditingkat Desa. RT menjadi benteng ketahanan sosial di tingkat paling bawah.

Dalam konteks sishanmrata, RT menjadi benteng hankam bagi warga dan kampung. Seksi bina keamanan dan ketertiban maupun tradisi sistem keamanan lingkungan dimiliki oleh RT. Di komunitas RT banyak kantong arisan yang dimaksudkan untuk kepentingan menyokong daya tahan ekonomi (economicsurvival) warga. RT juga menghimpun berbagai bentuk dana dari masyarakat,untuk kepentingan dana sosial maupun untuk gotong royong. Namun RT sebenarnya diformalkan (dilembagakan) sebagai organisasi korporatis paling bawah dalam hirarkhi birokrasi Indonesia. RT menjadi ujung tombak birokratisasi dan regulasi terhadap warga masyarakat. Menurut prosedur formalnya setiap urusan pelayanan administrasi (KTP, SIM,  IMB, SKCK,surat jalan, surat nikah, akte kelahiran, sertifikati tanah, dan masih banyak lagi) harus melewati tanda tangan ketua RT.

Di era reformasi sejak UU No. 22/1999, pengaturan kelembagaanmasyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski tetap membuat standar sepertiLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan PKK. Di Luar Jawa,umumnya RT dan RW sudah dihilangkan. Namun di Jawa, RT tetap menjadilembaga kemasyarakatan yang terkemuka. RT tetap menjalankan fungsikemasyarakatan dan juga fungsi administrasi pemerintahan.

Tapi di Desa Tanggaran ini bukan hanya RT yang berfungsi dengan baik, tetapi juga Lembaga kemasyarakatan lainnya tumbuh dan berkembang dengan baik, Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaanmasyarakat.

dan Lembaga Kemasyarakatan tersebut mempunyai fungsi:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar