Kepala Desa

01 Februari 2017 02:21:51 WIB

 

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 10), antara lain :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
b. Mengerjakan rancangan peraturan desa.
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
d. Menyusun dan mengerjakan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 11), yaitu meliputi :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melakukan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitrakerja pemerintahan desa.
g. Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
i. Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k. Mendamaikan perselisiahan masyarkat desa.
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m. Membina, mengatomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat.
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar