PENDAFTARAN KELUARGA MISKIN DAN KURANG MAMPU DI DESA TANGGARAN

Tatu 20 Maret 2018 16:50:09 WIB

Mekanisme pemutakiran mandiri (MPM) pendaftaran rumah tangga miskin dan kurang mampu ini diharapan agar lebih mengakuratkan data penduduk miskin dan kurang mampu di Desa Tanggaran. Untuk pengajukan pendaftaran (MPM) masyarakat diwajibkan membawa foto copy Kartu Keluarga,foto copy KTP, dan rekening listrik bagi yang sudah memasang instalasi listrik, dan diajukan ke petugas pendaftaran di kantor balai Desa Tanggaran.

Kegiatan ini dilakukan mulai hari selasa 20/03/2018 sampai dengan hari Jum’at  tangal 28/03/2018 di kantor balai desa tanggaran ulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB/ jam kerja.

Komentar atas PENDAFTARAN KELUARGA MISKIN DAN KURANG MAMPU DI DESA TANGGARAN

sugeng 03 Agustus 2018 21:33:16 WIB
Semoga kePSDan terlaksana dengan adminduk yg baik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar