PENDAFTARAN KELUARGA MISKIN DAN KURANG MAMPU DI DESA TANGGARAN
Tatu 20 Maret 2018 16:50:09 WIB
Mekanisme pemutakiran mandiri (MPM) pendaftaran rumah tangga miskin dan kurang mampu ini diharapan agar lebih mengakuratkan data penduduk miskin dan kurang mampu di Desa Tanggaran. Untuk pengajukan pendaftaran (MPM) masyarakat diwajibkan membawa foto copy Kartu Keluarga,foto copy KTP, dan rekening listrik bagi yang sudah memasang instalasi listrik, dan diajukan ke petugas pendaftaran di kantor balai Desa Tanggaran.
Kegiatan ini dilakukan mulai hari selasa 20/03/2018 sampai dengan hari Jum’at tangal 28/03/2018 di kantor balai desa tanggaran ulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB/ jam kerja.
Komentar atas PENDAFTARAN KELUARGA MISKIN DAN KURANG MAMPU DI DESA TANGGARAN
sugeng 03 Agustus 2018 21:33:16 WIB
Semoga kePSDan terlaksana dengan adminduk yg baik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |