Program Sertipikat Tanah (PTSL) Tahun 2019
Tatu 22 Februari 2019 16:56:13 WIB
Program PTSL tahun 2019 ini adalah program dari Pemerintah Pusat yang dilakukan untuk menuntaskan pendaftaran tanah hak milik warga masyarakat (belum bersertifikat) agar bidang tanah yang dimiliki dilindungi oleh hukum berupa Sertifikat.
Menindak lanjuti program ini Pemerintah Desa Tanggaran melakukan sosialisasi Program PTSL pada hari Jum,at tanggal 1 Februari 2019 bertempat di balai Desa tanggaran Kecamatan Pule yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB, yang dihadiri oleh Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, LPM Desa Tanggaran, BPD Desa Tanggaran, Kapolsek Pule, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tanggaran.
Pemerintah Desa Tanggaran menghimbau agar masyarakat yang akan mengajukan permohonan PTSL melengkapi persyaratan lebih awal agar pada waktu pelaksanaan program ini bisa berjalan lancar.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran dalam program ini menurut antara lain:
TANAH WARIS
- Tanah sudah dipasang patok batas
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP saudara kandung
- Surat kematian orang tua
- SPPT terbaru
- Surat tanah (petok D, akta jual beli, akta hibah, surat perjanjian jual beli)
TANAH HIBAH
- Tanah sudah dipasang patok batas
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP pemberi hibah
- Foto copy Kartu Keluarga dan KTP saudara kandung
- SPPT terbaru
- Surat tanah (petok D, akta jual beli, akta hibah, surat perjanjian jual beli)
Komentar atas Program Sertipikat Tanah (PTSL) Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |