Kartu Identitas Anak (KIA)

Tatu 25 Juli 2018 18:41:02 WIB

Kartu Identitas Anak yang (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Manfaat KIA

  1. Sebagai tanda pengenal dan bukti diri yang sah
  2. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah
  3. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.POS Indonesia
  4. Untuk pelayanan kesehatan Puskesmas dan atau Rumah Sakit
  5. Untuk membuat dokumen keimigrasian
  6. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang mesih berlaku
  7. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
  8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang

berdomosili di kabupaten/kota

Persyaratan permohonan penerbitan KIA adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy KTP-el kedua orang tua
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) hanya untuk usia diatas 5 tahun dengan background tahun kelahiran ganjil warna merah tahun kelahiran genap warna biru, usia dibawah 5 tahun tidak memakai foto.

 

Dokumen Lampiran : formulir permohonan KIA


Komentar atas Kartu Identitas Anak (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar