AKTA KELAHIRAN
Tatu 09 Mei 2018 17:30:57 WIB
Akta kelahiran adalah identitas yang diberikan sebagai penghormatan, perindungan, pemenuhan dan penjaminan hak sebagai warga negara Indonesia.
Tujuan diterbitkan akta kelahiran yaitu sebagai alat bukti bahwa negara mengaku atas identitas seseorang sebagai warga negara dan sebagai alat dan dasar bagi negara dan pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional dibidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan anak. Bagi masyarakat akta kelahiran adalah sebagai bukti status perdata yang menunjukan status hukum antara anak dan orang tuanya,mempemudah untuk mengakses maupun mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti syarat pendaftaran sekolah,mencari kerja, menikah, maupun pengurus hak waris.
PROSEDUR PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
- Akta kelahiran reguler (usia 0 sampai dengan 60 hari)
Persyaratan adalah:
- Surat keterangan kelahiran dari desa setmpat
- Surat kelahiran dari bidan/rumah sakit (penolong persalinan)
- Foto copy surat nikah (terlegalisir)
- Foto copy KTP orang tua/surat kematian dari desa apabila sudah meninggal
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy KTP 2 (dua) orang Saksi
- Akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari
Persyaratan adalah:
- Surat keterangan kelahiran dari Desa (f-2.01)
- Foto copy surat nikah (terlegalisir)
- Foto copy KTP orang tua/surat kematian dari desa apabila sudah meninggal
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy KTP 2 (dua) orang Saksi
Untuk pengurusan Akta Terlambat pemohon hadir ke dispendukcapil dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk verifiksasi.
Komentar atas AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |