PEMBUATAN E-KTP

Tatu 05 Juli 2017 19:21:19 WIB

KTP adalah singkatan dan sebutan yang mudah untuk menyebutkan Kartu Tanda Penduduk yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara pada ketentuan tertentu. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.

Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk yang cukup penting sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut. Dengan memiliki KTP juga masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat, ini sama halnya seperti pada manfaat dasar negara yang menjadi salah satu faktor warga negara yang memiliki kartu identias resmi.

Ketentuan Kepemilikan KTP atau Kartu Tanda Pengenal

KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. Penerbitan KTP ini hanya dilakukan oleh instansi berwenang dan secara pelaksanaannya dapat berlaku diseluruh wilayah atau daerah negara tersebut.

Untuk mengurus kepemilikan KTP atau Kartu Tanda Pengenal ini tentunya kita harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • KTP diberlakukan dalam skala nasional yang bertujuan sebagai pengenal yang mengandung keterangan domisili yang sah.
  • Setiap penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun wajib mengurus pembuatan KTP.
  • Setiap penduduk yang sudah menikah akan tetapi berusia dibawah 17 tahun tetap dibolehkan dan berhak akan kepemilikan KTP.
  • Masa berlaku KTP harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
  • Setiap warga negara hanya diperbolehkan mempunyai satu KTP.
  • WNA atau Warga Negara Asing yang mempunyai ITAP atau Izin Tetap Tinggal dengan ketentuan.
  • Anak dari warga negara asing yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah sebelum menginjak usia 17 tahun.
  • Setelah mencapai usia diatas 60 tahun maka pembuatan KTP tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan kata lain berlaku seumur hidup.

MANFAAT DARI KTP ATAU KARTU TANDA PENDUDUK

  1. KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri
  2. KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
  3. Kepemilikan KTP dapat Meningkatkan Bisnis Perbankan
  4. KTP  Sebagai Jaminan yang Terpecaya
  5. KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
  6. Proses Penerimaan Bantuan dengan Kepemilikan KTP
  7. Tanda Pengenal yang Diakui secara Internasional
  8. KTP dibutuhkan untuk Pengurusan Ijin
  9. engan Memiliki KTP Berarti Anda Telah Mendukung Program Pembangunan
  10. KTP dapat Mempermudah Proses Evakuasi
  11. KTP Sebagai Pengenal Ketika Terjadi Kecelakaan

 

Syarat membuat KTP baru terlebih dahulu sebagai berikut :

  1. Surat pengatar RT/RW setempat
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga
  3. SKPPB bagi pendatang dari luar provinsi Jawa Timur
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. SKPPT untuk yang WNA

KTP yang sudah habis atau hilang bisa mengikuti syarat perpanjang KTP berikut ini :

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. KTP lama yang sudah habis masa berlaku
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat kalau KTP hilang

Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Komentar atas PEMBUATAN E-KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar