BUMDes

01 Februari 2017 02:24:39 WIB

Pengertian BUMDES Badan Usaha Milik Desa 


Bumdes atau Badan usaha milik desa adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh desa yang anggarannya dikucurkan dari provinsi yang bergabung dengan anggaran Dana desa. Bumdes disetiap desanya berbeda-beda, yaitu ada yang mengadakan bahan sembako seperti toko kelontongan, Mini market desa, sewa alat-alat proyek bangunan dan jasa-jasa lainnya.

  Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tanggaran

tampilkan dalam peta lebih besar